PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN
GANTI KERUGIAN
1. PENDAHULUAN
Masalah gugatan ganti kerugian yang diatur dalam Bab XIII Pasal 98
KUHAP berbeda dengan apa yang dimaksud dengan ganti kerugian yang dimaksud pada
Bab XII Bagian kesatu Pasal 95 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(disingkat KUHAP), sebab gugatan ganti kerugian sebagiaman dimaksud Pada Pasal
98 KUHAP adalah ”suatu gugatan ganti kerugian yang timbul akibat dilakukannya
suatu tindak pidana atau gugatan ganti kerugian bukan akibat penangkapan,
penahanan, penuntutan, atau peradilan yang tidak berdasar undang-undang”, jadi
gugatan ganti kerugian dalam pengertian ini bersifat asesoir dari perkara yang
ada.
Proses penggabungan ganti kerugian yang diatur dalam KUHAP adalah
merupakan hal baru dalam kehidupan peradilan di Indonesia, sebelum adanya KUHAP
hanya dikenal sistem pemeriksaan terpisah secara mutlak antara perkara pidana
dan perdata. Di dalam pemisahan ini didasari oleh alam pikiran yang sempit atas
alasan, bahwa:
5. Perkara pidana adalah urusan yang menyangkut ”kepentingan
umum”, sedangkan dalam hal tutntan ganti kerugian yang diderita oleh orang yang
diakibatkan tindak pidana adalah menyangkut ”kepentingan perseorangan” atau
”hak keperdataan”.
6. Dalam pemeriksaan perkara perdata yang bersifat untuk
”kepentingan perseorangan” tidak bisa dicampur atau digabungkan dengan
pemeriksaan perkara pidana yang menyangkut ”keoentingan umum”, Jadi kepentingan
perseorangan harus diperiksa dan diselesaikan melalui proses perdata, dan
kepentingan umum harus diperiksa dan diselesaikan melalui proses pidana
Untuk lebih jelasnya dicontohkan satu kasus,
yaitu Si A menabrak si B, kemudian si B dirawat di rumah sakit, si A diadili
dengan dakwaan ”akibat kelalaian” menyebabkan si B cacat, namun si B mengalami
kerugian, misalnya biaya pengobatan, dan lain-lain sebagainya, maka berdasarkan
Pasal 98 ayat (1) KUHAP, bahwa di samping A dituntut melakukan suatu perbuatan
”akibat kelalaian” dan juga dihukum untuk membayara ganti kerugian pada si B
akibat perbuatan tersebut.
Selengkapnya bunyi Pasal 98 ayat (1) KUHAP,
bahwa ” Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu
pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi
orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaanorang itu dapat menetapkan
untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu”.
2. PIHAK-PIHAK DALAM
GUGATAN GANTI RUGI
Dengan dikabulkannya penggabungan gugatan ganti rugi pada perkara
pidana maka berdasarkan pasal 101 KUHAP, ketentuan dari aturan hukum acara
perdatalah yang berlaku bagi pemeriksaan Gugatan ganti rugi. Dalam hukum acara
perdata, yang disebut pihak-pihak dalam Gugatan ganti rugi adalah pihak
Penggugat dan Tergugat. Pihak Penggugat adalah orang atau pihak-pihak yang
mengajukan gugatan atas suatu perkara karena merasa hak-haknya telah dilanggar
oleh seseorang, sedangkan pihak Tergugat adalah orang atau pihak-pihak yang
digugat dan diajukan kemuka pengadilan karena diduga telah melanggar hak
seseorang.
3. SAAT PENGAJUAN
GUGATAN GANTI KERUGIAN
Gugatan ganti kerugian dapat diajukan dalam penggabungan perkara
pemeriksaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (2) KUHAP, yang
menetapkan saat pengajuan gugatan ganti kerugian dalam penggabungan, yaitu:
1. Dalam pemeriksaan perkara pidana ”acara biasa”
dan ”acara singkat” (sumir), penuntut umum hadir dalam persidangan, maka
gugatan ganti kerugian hanya dapat diajukan ”selambat-lambatnya, sebelum”
penuntut umum mengajukan tuntutan pidana
(rekuisitoir); sedangkan
2. apabila penuntut umum tidak hadir dalam
pemeriksaan perkara ”acara cepat” dan pemeriksaan perkara ”lalu lintas jalan”,
tuntutan ganti kerugian dapat diajukan selambat-lambatnya ”sebelum hakim
menjatuhkan putusan”.
4. Permasalahan dalam Penggabungan Ganti Kerugian
Di dalam pemeriksaan penggabungan perkara
dengan ganti kerugian, maka hakim harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum
acara perdata dalam pemeriksaan gugatan kerugian, sebab Pasal 99 ayat (1)
KUHAP, antara lain dikatakan bahwa “.. maka pengadilan negeri menimbang tentang
kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut...”, jadi berdasarkan kompetensi
absolut; terutama dari kompetensi relatif.
Hakim harus meneliti secara saksama tempat
tinggal atau tempat kediaman terdakwa (tergugat), karena sesuai dengan
kompetensi relatif dalam hukum acara perdata, pada pokoknya didasarkan pada
tempat tinggal atau tempat kediaman terdakwa (tergugat). Jadi pada prinsipnya yang berwenang memeriksa dan memutus gugatan
perdata ialah pengadilan negeri tempat tinggal atau tempat kediaman terdakwa
(tergugat).
Apabila terdakwa (tergugat) yang diadili perkara pidananya
disidangkan pada pengadilan negeri di luar wilayah tempat tinggal atau tempat
kediamannya terdakwa (tergugat), maka tuntutan ganti rugi secara penggabungan
tidak dapat diperiksa atau diterima oleh pengadilan negeri yang bersangkutan
dengan alasan “tidak berwenang untuk memeriksa”, dan yang berwenang adalah
pengadilan negeri tempat tinggal atau tempat kediamannya terdakwa (tergugat).
Selaian permasalahan tersebut di atas, maka permasalahan lainnya,
bahwa pengadilan negeri harus mempertimbangkan hal-hal:
1. Tentang kebenaran dasar gugatan ganti kerugian, apa benar ganti
kerugian yang diajukan merupakan akibat langsung yang timbul dari tindak pidana
yang dilakukan oleh terdakwa.
Jadi hakim mempetimbangkan adanya “causaliteit” hubungan
sebab akibat antara tindak
pidana yang dilakukan terdakwa dengan kerugian yang diderita sebagaimana diatur
Pasal 1365 KUHPerdata.
2. Masalah besarnya jumlah penggantian biaya yang telah
dikeluarkan pihak yang dirugikan, benar-benar dapat dibuktikan oleh penuntut
umum atau yang menderita kerugian (korban).
Demikian pula halnya dalam penggabungan perkara dengan ganti
kerugian, apabila pihak yang dirugikan atau korban merasa tidak puas atas
besarnya jumlah ganti kerugian yang telah diputusakan oleh hakim, maka pihak
yang dirugikan atau korban tidak dapat dimungkinkan untuk melakukan uapaya
banding atau kasasi, kecuali penuntut umum atau terdakwa (tergugat).
5. BESARNYA JUMLAH
GANTI KERUGIAN
Besarnya tuntutan ganti kerugian yang dapat diminta korban atau
orang yang dirugikan kepada terdakwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 99
ayat (2) KUHAP, apabilan hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang
mengadili gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau gugatan dinyatakan
tidak dapat diterima, putusan hakim hanya memuat tentang penetapan hukuman
penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan”.
Jadi penggantian biaya dimaksud di atas adalah kerugiaan ”nyata
atau materiil” saja, sedangkan kerugian yang ”immateriil” tidak dapat diterima (niet
onvankelyk). Namun demikian korban atau pihak yang dirugikan apabila ingin
menuntut kerugian yang immateriil tersebut, maka dapat ditempuh dengan ”gugatan
perdata”, dengan memperhatikan kompetensi pengadilan negeri di tempat tinggal
atau kediamannya terdakwa (tergugat).
6. MAKSUD DAN TUJUAN
PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN
Maksud dan tujuan penggabungan perkara ganti kerugian dengan
pemeriksaan perkara pidana sebagaiamana diatur dalam Bab XIII menurut
penjelasan Pasal 98 ayat (1) KUHAP, bahwa ”Maksud Penggabungan perkara gugatan pada perkara
pidana ini adalah supaya perkara gugatan tersebut pada suatu ketika yang sama
diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan. Yang
dimaksud dengan “kerugian bagi orang lain” termasuk kerugian pihak korban”.
Tanpa mengurangi maksud dan tujuan yang terkandung dalam
penjelasan Pasal 98 ayat (1) KUHAP, tujuan yang paling utama dalam penggabungan
ini, antara lain:
1. Untuk menyederhanakan proses pemeriksaan dan pengajuan gugatan
ganti kerugian itu sendiri, sehingga dapat dicapai makna yang terkandung dalam
asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
2. Agar sesegera mungkin orang yang dirugikan mendapat ganti
kerugian tanpa melalui proses gugat perdata biasa, serta tidak diharuskan lebih
dulu menunggu putusan pidana baru mengajukan gugatan ganti kerugian melalui
gugatan perkara perdata biasa. Dengan demikian penggabungan gugatan ganti
kerugian merupakan jalan pintas yang dapat dimanfaatkan orang yang dirugikan
untuk secepat mungkin mendapat pembayaran ganti kerugian.
3. Biaya untuk gugatan tidak ada.
7. PUTUSAN GANTI
KERUGIAN ASSESSOR DENGAN PUTUSAN PIDANA
Yang dimaksud dengan putusan ganti kerugian dalam penggabungan
perkara assessor dengan putusan perkara pidana ialah putusan ganti kerugian
melekat dan mengikuti putusan perkara pidana dalam beberapa segi.
Ketergantungan atau sifat assessor yang dimiliki putusan perkara penggabungan
meliputi dua segi, yaitu:
1. kekuatan Hukum Tetap Putusan Ganti Kerugian Ditentukan Kekuatan
Hukum Tetap Putusan Pidananya
Seolah-olah putusan ganti kerugian dalam penggabungan perkara,
bukan merupakan perkara dan putusan yang berdiri sendiri, tetapi tergantung
pada keadaan dan sifat yang melekat pada putusan perkara pidana. Dalam
rangkaian ini, Pasal 99 ayat (3) KUHAP menegaskan, bahwa ”Putusan mengenai
ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, apabila putusan
pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap”. Jadi selama pidananya belum
berkekuatan hukum tetap, maka selama itu pula putusan ganti kerugian belum
memperoleh kekuatan hukum tetap, artinya korban belum dapat memperoleh ganti
kerugian sejumlah uang atau biaya pengobatan.
2. Dari Segi Pemeriksaan Banding
Dalam segi ini pun terhadap putusan gugatan ganti kerugian juga
tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari pemeriksaan tingkat banding perkara
pidananya, demikian menurut ketentuan Pasal 100 ayat (1) KUHAP dapat
disimpulkan, yaitu:
a. Dengan adanya permintaan banding atas putusan perkara pidana
”dengan sendirinya membawa akibat permintaan dan pemeriksaan banding atas
putusan gugatan ganti kerugian.
Jadi sekalipun terdakwa (tergugat) hanya meminta pemeriksaan
banding atas putusan perkara pidananya saja, tetapi hal itu tidak akan
mengurangi arti adanya permintaan banding atas putusan ganti kerugian. Malah
menurut Pasal 100 ayat (1) KUHAP, bahwa ”dengan adanya permintaan banding atas
putusan perkara pidana dalam penggabungan antara perkara perdata dan pidana, ”dengan
sendirinya” permintaan tersebut meliputi terhadap putusan perkara perdatanya.
Maka sesuai dengan sifat assessor putusan ganti kerugian dalam
permintaan banding ini, sekalipun terdakwa hanya secara tegas meminta banding
atas putusan perkara pidananya saja, dengan sendirinya hakim pada tingkat
banding harus melakukan pemeriksaan dan memberi keputusan meliputi perkara
tuntutan ganti rugi.
b. Tanpa adanya permintaan
banding terhadap putusan perkara pidananya, mengakibatkan terdakwa tidak dapat
mengajukan banding hanya untuk putusan perkara ganti kerugian saja, demikian
menurut ketentuan Pasal 100 ayat (2) KUHAP, bahwa ”tidak
diperkenankan” seorang terdakwa (tergugat) dalam penggabungan perkara pidana
dan perdata, hanya meminta banding atas putusan perdatanya saja”.
8. PROSEDUR PENGAJUAN
GUGATAN GANTI RUGI
Untuk melengkapi pembahasan tentang penggabungan perkara ganti
kerugian, maka perlu dibahas secara singkat tentang proses hukum acara perdata
di pengadilan, sebagai berikut:
Berkaitan dengan hukum acara perdata, dalam pasal 118 HIR
disebutkan Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri di mana Tergugat (dalam hal
ini Pelaku) berdomisili. Dengan ketentuan seperti ini dalam prakteknya akan ada
kemungkinan kendala dikarenakan Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara pidana
tidak berwenang mengadili Gugatan. Ketidakwenangan Pengadilan Negeri ini
disebabkan adanya perbedaan dasar hukum acara yang digunakan dalam perkara
pidana dengan Gugatan ganti rugi. Berdasarkan hukum acara pidana, maka
Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara pidana adalah tempat perkara
pidana terjadi. Sehingga apabila tempat perkara pidana terjadi bukan di wilayah
yang sama dengan domisili/tempat tinggal pelaku maka Gugatan ganti rugi tidak
dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat perkara pidana diperiksa. Apabila
Pengadilan Negeri tempat perkara pidana diperiksa tidak memiliki kewenangan
memeriksa Gugatan ganti rugi maka Gugatan ganti rugi ditolak. Hal lain
berkaitan dengan hukum acara perdata adalah kemungkinan Gugatan ganti rugi
tidak dapat diterima apabila Penggugat tidak bisa membuktikan atau memenuhi
unsur-unsur atau syarat-syarat yang terkait dengan isi atau substansi gugatan
ganti rugi yang meliputi :
a. Harus ada unsur perbuatan melawan hukum seperti melanggar hak
orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, bertentangan dengan
kesusilaan yang baik, bertentangan dengan kepatutan serta keharusan yang harus
diperhatikan dalam pergaulan masyarakat.
b. Harus ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh pelaku.
c. Harus ada unsur kerugian yang ditimbulkan baik berupa kerugian materiil maupun kerugian imateriil.
Harus ada unsur adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antara
perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan sehingga pelaku dapat dimintai pertanggung
jawabannya.
Adapun isi dari Gugatan Ganti Rugi tersebut adalah:
a. Identitas para pihak (Penggugat dan Tergugat) atau disebut juga
persona standi in judicio, yang menerangkan nama, alamat, umur,
pekerjaan para pihak.
b. Posita yang merupakan duduk perkara atau alasan-alasan
mengajukan gugatan, menerangkan fakta hukum yang dijadikan dasar gugatan atau
disebut juga dengan Fundamentum Petendi.
c. Tuntutan (petitum), yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau
diminta oleh penggugat agar diputuskan, ditetapkan atau diperintahkan oleh
hakim (Pasal 178 ayat 3 HIR). Misalnya pada gugatan ganti rugi terhadap pelaku
perkosaan, tuntutan yang diajukan adalah pembayaran sejumlah uang atas kerugian
materil dan atau immateriil yang diderita korban perkosaan.
Sedangkan tahapan proses di persidangan jika Gugatan Ganti Rugi
diajukan secara tersendiri adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan pasal 130 ayat 1 HIR, bahwa sebelum proses
pemeriksaan perkara dimulai, hakim akan mencoba mendamaikan terlebih dahulu
pihak-pihak yang bersengketa yaitu Penggugat dan Tergugat. Bila perdamaian
terjadi maka dibuatkan akte damai dan persidangan selesai atau dihentikan,
namun bila perdamaian tidak terjadi diantara Penggugat dan Tergugat, maka
sidang dilanjutkan dengan Jawaban dari Tergugat;
b. Replik merupakan jawaban atau bantahan dari Penggugat atas
jawaban dari Tergugat;
c. Duplik merupakan Jawaban atau bantahan dari Tergugat atas
Replik Penggugat;
d. Pembuktian berupa alat bukti tertulis dan mendengarkan
keterangan saksi;
e. Kesimpulan;
ceramic vs titanium curling iron - TITIAN ART
BalasHapusbronze is a titanium strength silverware. copper is the most commonly used ironing titanium teeth k9 ironing iron titanium pickaxe terraria as the reason titanium aftershokz why. It is therefore a silverware titanium muzzle brake that
r495k3ouzmh169 replica bags i965g4bjjul394
BalasHapus