Sabtu, 04 Maret 2017


PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN
 1. PENDAHULUAN
Masalah gugatan ganti kerugian yang diatur dalam Bab XIII Pasal 98 KUHAP berbeda dengan apa yang dimaksud dengan ganti kerugian yang dimaksud pada Bab XII Bagian kesatu Pasal 95 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (disingkat KUHAP), sebab gugatan ganti kerugian sebagiaman dimaksud Pada Pasal 98 KUHAP adalah ”suatu gugatan ganti kerugian yang timbul akibat dilakukannya suatu tindak pidana atau gugatan ganti kerugian bukan akibat penangkapan, penahanan, penuntutan, atau peradilan yang tidak berdasar undang-undang”, jadi gugatan ganti kerugian dalam pengertian ini bersifat asesoir dari perkara yang ada.
Proses penggabungan ganti kerugian yang diatur dalam KUHAP adalah merupakan hal baru dalam kehidupan peradilan di Indonesia, sebelum adanya KUHAP hanya dikenal sistem pemeriksaan terpisah secara mutlak antara perkara pidana dan perdata. Di dalam pemisahan ini didasari oleh alam pikiran yang sempit atas alasan, bahwa:
5. Perkara pidana adalah urusan yang menyangkut ”kepentingan umum”, sedangkan dalam hal tutntan ganti kerugian yang diderita oleh orang yang diakibatkan tindak pidana adalah menyangkut ”kepentingan perseorangan” atau ”hak keperdataan”.
6. Dalam pemeriksaan perkara perdata yang bersifat untuk ”kepentingan perseorangan” tidak bisa dicampur atau digabungkan dengan pemeriksaan perkara pidana yang menyangkut ”keoentingan umum”, Jadi kepentingan perseorangan harus diperiksa dan diselesaikan melalui proses perdata, dan kepentingan umum harus diperiksa dan diselesaikan melalui proses pidana

Untuk lebih jelasnya dicontohkan satu kasus, yaitu Si A menabrak si B, kemudian si B dirawat di rumah sakit, si A diadili dengan dakwaan ”akibat kelalaian” menyebabkan si B cacat, namun si B mengalami kerugian, misalnya biaya pengobatan, dan lain-lain sebagainya, maka berdasarkan Pasal 98 ayat (1) KUHAP, bahwa di samping A dituntut melakukan suatu perbuatan ”akibat kelalaian” dan juga dihukum untuk membayara ganti kerugian pada si B akibat perbuatan tersebut.
Selengkapnya bunyi Pasal 98 ayat (1) KUHAP, bahwa ” Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaanorang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu”.
2. PIHAK-PIHAK DALAM GUGATAN GANTI RUGI
Dengan dikabulkannya penggabungan gugatan ganti rugi pada perkara pidana maka berdasarkan pasal 101 KUHAP, ketentuan dari aturan hukum acara perdatalah yang berlaku bagi pemeriksaan Gugatan ganti rugi. Dalam hukum acara perdata, yang disebut pihak-pihak dalam Gugatan ganti rugi adalah pihak Penggugat dan Tergugat. Pihak Penggugat adalah orang atau pihak-pihak yang mengajukan gugatan atas suatu perkara karena merasa hak-haknya telah dilanggar oleh seseorang, sedangkan pihak Tergugat adalah orang atau pihak-pihak yang digugat dan diajukan kemuka pengadilan karena diduga telah melanggar hak seseorang.
3. SAAT PENGAJUAN GUGATAN GANTI KERUGIAN
Gugatan ganti kerugian dapat diajukan dalam penggabungan perkara pemeriksaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (2) KUHAP, yang menetapkan saat pengajuan gugatan ganti kerugian dalam penggabungan, yaitu:
1. Dalam pemeriksaan perkara pidana ”acara biasa” dan ”acara singkat” (sumir), penuntut umum hadir dalam persidangan, maka gugatan ganti kerugian hanya dapat diajukan ”selambat-lambatnya, sebelum” penuntut umum mengajukan tuntutan pidana (rekuisitoir); sedangkan
2. apabila penuntut umum tidak hadir dalam pemeriksaan perkara ”acara cepat” dan pemeriksaan perkara ”lalu lintas jalan”, tuntutan ganti kerugian dapat diajukan selambat-lambatnya ”sebelum hakim menjatuhkan putusan”.
4. Permasalahan dalam Penggabungan Ganti Kerugian
Di dalam pemeriksaan penggabungan perkara dengan ganti kerugian, maka hakim harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara perdata dalam pemeriksaan gugatan kerugian, sebab Pasal 99 ayat (1) KUHAP, antara lain dikatakan bahwa “.. maka pengadilan negeri menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut...”, jadi berdasarkan kompetensi absolut; terutama dari kompetensi relatif.
Hakim harus meneliti secara saksama tempat tinggal atau tempat kediaman terdakwa (tergugat), karena sesuai dengan kompetensi relatif dalam hukum acara perdata, pada pokoknya didasarkan pada tempat tinggal atau tempat kediaman terdakwa (tergugat). Jadi pada prinsipnya yang berwenang memeriksa dan memutus gugatan perdata ialah pengadilan negeri tempat tinggal atau tempat kediaman terdakwa (tergugat).
Apabila terdakwa (tergugat) yang diadili perkara pidananya disidangkan pada pengadilan negeri di luar wilayah tempat tinggal atau tempat kediamannya terdakwa (tergugat), maka tuntutan ganti rugi secara penggabungan tidak dapat diperiksa atau diterima oleh pengadilan negeri yang bersangkutan dengan alasan “tidak berwenang untuk memeriksa”, dan yang berwenang adalah pengadilan negeri tempat tinggal atau tempat kediamannya terdakwa (tergugat).
Selaian permasalahan tersebut di atas, maka permasalahan lainnya, bahwa pengadilan negeri harus mempertimbangkan hal-hal:
1. Tentang kebenaran dasar gugatan ganti kerugian, apa benar ganti kerugian yang diajukan merupakan akibat langsung yang timbul dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Jadi hakim mempetimbangkan adanya “causaliteit” hubungan sebab akibat antara tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan kerugian yang diderita sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.
2. Masalah besarnya jumlah penggantian biaya yang telah dikeluarkan pihak yang dirugikan, benar-benar dapat dibuktikan oleh penuntut umum atau yang menderita kerugian (korban).
Demikian pula halnya dalam penggabungan perkara dengan ganti kerugian, apabila pihak yang dirugikan atau korban merasa tidak puas atas besarnya jumlah ganti kerugian yang telah diputusakan oleh hakim, maka pihak yang dirugikan atau korban tidak dapat dimungkinkan untuk melakukan uapaya banding atau kasasi, kecuali penuntut umum atau terdakwa (tergugat).
5. BESARNYA JUMLAH GANTI KERUGIAN
Besarnya tuntutan ganti kerugian yang dapat diminta korban atau orang yang dirugikan kepada terdakwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 99 ayat (2) KUHAP, apabilan hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan hakim hanya memuat tentang penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan”.
Jadi penggantian biaya dimaksud di atas adalah kerugiaan ”nyata atau materiil” saja, sedangkan kerugian yang ”immateriil” tidak dapat diterima (niet onvankelyk). Namun demikian korban atau pihak yang dirugikan apabila ingin menuntut kerugian yang immateriil tersebut, maka dapat ditempuh dengan ”gugatan perdata”, dengan memperhatikan kompetensi pengadilan negeri di tempat tinggal atau kediamannya terdakwa (tergugat).
6. MAKSUD DAN TUJUAN PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN
Maksud dan tujuan penggabungan perkara ganti kerugian dengan pemeriksaan perkara pidana sebagaiamana diatur dalam Bab XIII menurut penjelasan Pasal 98 ayat (1) KUHAP, bahwa ”Maksud Penggabungan perkara gugatan pada perkara pidana ini adalah supaya perkara gugatan tersebut pada suatu ketika yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “kerugian bagi orang lain” termasuk kerugian pihak korban”.
Tanpa mengurangi maksud dan tujuan yang terkandung dalam penjelasan Pasal 98 ayat (1) KUHAP, tujuan yang paling utama dalam penggabungan ini, antara lain:
1. Untuk menyederhanakan proses pemeriksaan dan pengajuan gugatan ganti kerugian itu sendiri, sehingga dapat dicapai makna yang terkandung dalam asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
2. Agar sesegera mungkin orang yang dirugikan mendapat ganti kerugian tanpa melalui proses gugat perdata biasa, serta tidak diharuskan lebih dulu menunggu putusan pidana baru mengajukan gugatan ganti kerugian melalui gugatan perkara perdata biasa. Dengan demikian penggabungan gugatan ganti kerugian merupakan jalan pintas yang dapat dimanfaatkan orang yang dirugikan untuk secepat mungkin mendapat pembayaran ganti kerugian.
3. Biaya untuk gugatan tidak ada.
7. PUTUSAN GANTI KERUGIAN ASSESSOR DENGAN PUTUSAN PIDANA
Yang dimaksud dengan putusan ganti kerugian dalam penggabungan perkara assessor dengan putusan perkara pidana ialah putusan ganti kerugian melekat dan mengikuti putusan perkara pidana dalam beberapa segi. Ketergantungan atau sifat assessor yang dimiliki putusan perkara penggabungan meliputi dua segi, yaitu:
1. kekuatan Hukum Tetap Putusan Ganti Kerugian Ditentukan Kekuatan Hukum Tetap Putusan Pidananya
Seolah-olah putusan ganti kerugian dalam penggabungan perkara, bukan merupakan perkara dan putusan yang berdiri sendiri, tetapi tergantung pada keadaan dan sifat yang melekat pada putusan perkara pidana. Dalam rangkaian ini, Pasal 99 ayat (3) KUHAP menegaskan, bahwa ”Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap”. Jadi selama pidananya belum berkekuatan hukum tetap, maka selama itu pula putusan ganti kerugian belum memperoleh kekuatan hukum tetap, artinya korban belum dapat memperoleh ganti kerugian sejumlah uang atau biaya pengobatan.
2. Dari Segi Pemeriksaan Banding
Dalam segi ini pun terhadap putusan gugatan ganti kerugian juga tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari pemeriksaan tingkat banding perkara pidananya, demikian menurut ketentuan Pasal 100 ayat (1) KUHAP dapat disimpulkan, yaitu:
a. Dengan adanya permintaan banding atas putusan perkara pidana ”dengan sendirinya membawa akibat permintaan dan pemeriksaan banding atas putusan gugatan ganti kerugian.
Jadi sekalipun terdakwa (tergugat) hanya meminta pemeriksaan banding atas putusan perkara pidananya saja, tetapi hal itu tidak akan mengurangi arti adanya permintaan banding atas putusan ganti kerugian. Malah menurut Pasal 100 ayat (1) KUHAP, bahwa ”dengan adanya permintaan banding atas putusan perkara pidana dalam penggabungan antara perkara perdata dan pidana, ”dengan sendirinya” permintaan tersebut meliputi terhadap putusan perkara perdatanya.
Maka sesuai dengan sifat assessor putusan ganti kerugian dalam permintaan banding ini, sekalipun terdakwa hanya secara tegas meminta banding atas putusan perkara pidananya saja, dengan sendirinya hakim pada tingkat banding harus melakukan pemeriksaan dan memberi keputusan meliputi perkara tuntutan ganti rugi.
b. Tanpa adanya permintaan banding terhadap putusan perkara pidananya, mengakibatkan terdakwa tidak dapat mengajukan banding hanya untuk putusan perkara ganti kerugian saja, demikian menurut ketentuan Pasal 100 ayat (2) KUHAP, bahwa ”tidak diperkenankan” seorang terdakwa (tergugat) dalam penggabungan perkara pidana dan perdata, hanya meminta banding atas putusan perdatanya saja”.
8. PROSEDUR PENGAJUAN GUGATAN GANTI RUGI
Untuk melengkapi pembahasan tentang penggabungan perkara ganti kerugian, maka perlu dibahas secara singkat tentang proses hukum acara perdata di pengadilan, sebagai berikut:
Berkaitan dengan hukum acara perdata, dalam pasal 118 HIR disebutkan Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri di mana Tergugat (dalam hal ini Pelaku) berdomisili. Dengan ketentuan seperti ini dalam prakteknya akan ada kemungkinan kendala dikarenakan Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara pidana tidak berwenang mengadili Gugatan. Ketidakwenangan Pengadilan Negeri ini disebabkan adanya perbedaan dasar hukum acara yang digunakan dalam perkara pidana dengan Gugatan ganti rugi. Berdasarkan hukum acara pidana, maka Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara pidana adalah tempat perkara pidana terjadi. Sehingga apabila tempat perkara pidana terjadi bukan di wilayah yang sama dengan domisili/tempat tinggal pelaku maka Gugatan ganti rugi tidak dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat perkara pidana diperiksa. Apabila Pengadilan Negeri tempat perkara pidana diperiksa tidak memiliki kewenangan memeriksa Gugatan ganti rugi maka Gugatan ganti rugi ditolak. Hal lain berkaitan dengan hukum acara perdata adalah kemungkinan Gugatan ganti rugi tidak dapat diterima apabila Penggugat tidak bisa membuktikan atau memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat yang terkait dengan isi atau substansi gugatan ganti rugi yang meliputi :
a. Harus ada unsur perbuatan melawan hukum seperti melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, bertentangan dengan kesusilaan yang baik, bertentangan dengan kepatutan serta keharusan yang harus diperhatikan dalam pergaulan masyarakat.
b. Harus ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh pelaku.
c. Harus ada unsur kerugian yang ditimbulkan baik berupa kerugian materiil maupun kerugian imateriil.
Harus ada unsur adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan sehingga pelaku dapat dimintai pertanggung jawabannya.
Adapun isi dari Gugatan Ganti Rugi tersebut adalah:
a. Identitas para pihak (Penggugat dan Tergugat) atau disebut juga persona standi in judicio, yang menerangkan nama, alamat, umur, pekerjaan para pihak.
b. Posita yang merupakan duduk perkara atau alasan-alasan mengajukan gugatan, menerangkan fakta hukum yang dijadikan dasar gugatan atau disebut juga dengan Fundamentum Petendi.
c. Tuntutan (petitum), yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh penggugat agar diputuskan, ditetapkan atau diperintahkan oleh hakim (Pasal 178 ayat 3 HIR). Misalnya pada gugatan ganti rugi terhadap pelaku perkosaan, tuntutan yang diajukan adalah pembayaran sejumlah uang atas kerugian materil dan atau immateriil yang diderita korban perkosaan.
Sedangkan tahapan proses di persidangan jika Gugatan Ganti Rugi diajukan secara tersendiri adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan pasal 130 ayat 1 HIR, bahwa sebelum proses pemeriksaan perkara dimulai, hakim akan mencoba mendamaikan terlebih dahulu pihak-pihak yang bersengketa yaitu Penggugat dan Tergugat. Bila perdamaian terjadi maka dibuatkan akte damai dan persidangan selesai atau dihentikan, namun bila perdamaian tidak terjadi diantara Penggugat dan Tergugat, maka sidang dilanjutkan dengan Jawaban dari Tergugat;
b. Replik merupakan jawaban atau bantahan dari Penggugat atas jawaban dari Tergugat;
c. Duplik merupakan Jawaban atau bantahan dari Tergugat atas Replik Penggugat;
d. Pembuktian berupa alat bukti tertulis dan mendengarkan keterangan saksi;
e. Kesimpulan;


2 komentar:

  1. ceramic vs titanium curling iron - TITIAN ART
    bronze is a titanium strength silverware. copper is the most commonly used ironing titanium teeth k9 ironing iron titanium pickaxe terraria as the reason titanium aftershokz why. It is therefore a silverware titanium muzzle brake that

    BalasHapus